Minggu, 20 Januari 2013

Perbuatan dan Peristiwa Hukum

Perbuatan Hukum adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum yang akan berakibat hukum , jika dia melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di suatu tempat. Jika ada seorang subyek hukum melakukan suatu perbuatan, tetapi tidak berakibat hukum padanya, maka perbuatan itu tidak diikutsertakan sebagai suatu perbuatan hukum. Misalnya : Andi mengambil uang di dompetnya yang berada di tas nya sendiri. Perbuatan Andi tidak termasuk perbuatan hukum, meskipun dia adalah subyek hukum. Berbeda jika dompet yang diambil Andi adalah dompet temannya yang berada di tas temannya, perbuatan Andi tersebut termasuk perbuatan hukum yang akan berakibat hukum padanya. Akibat hukum ini timbul setelah Andi melakukan perbuatan/tindakan hukum tersebut yaitu dengan mengambil dompet milik orang lain yang merupakan temannya. Perbuatan hukum akan berlanjut dengan suatu peristiwa hukum , jika perbuatan tersebut menyebabkan suatu kejadian atau peristiwa yang akan berakibat hukum terhadap para pelakunya. Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian yang faktanya memang benar terjadi yang akan menimbulkan akibat hukum kepada si pelaku.

Subyek dan Obyek Hukum


Hukum yang Berlaku di Dunia


Fungsi Hukum

Fungsi Hukum dapat diartikan sebagai peran atau tugas yang diamanatkan masyarakat kepada hukum untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya. 

Selasa, 15 Januari 2013

Tujuan Hukum

Banyak pendapat dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai tujuan dari hukum itu sendiri. Salah satu tujuan hukum yang seringkali dikemukakan oleh para ahli adalah untuk mencapai suatu keadilan. Mungkin benar, keadilan lah yang menjadi tujuan dari hukum tersebut, dan mungkin itu menjadi tujuan utama yang ingin dicapai oleh hukum. Tetapi, menurut pendapat saya, bukan keadilan lah yang menjadi tujuan utama dari hukum, melainkan adalah keselarasan kehidupan manusia di masyarakat. Keadilan adalah sesuatu yang subyektif, tergantung bagaimana pemikiran orang menanggapi apa sebenarnya keadilan itu dan bagaimana hakikatnya. Keadilan adalah sesuatu hal yang tidak mempunyai tolak ukur yang pasti dalam menentukannya. Karena, bagi setiap individu manusia di dalam kehidupan ini, ukuran dari keadilan sangatlah berbeda. Misalkan saja, Dina dan Dini adalah 2 bersaudara. Dina masih menduduki bangku kelas 2 SMP, sedangkan Dini sudah menduduki bangku kuliah dan menginjak semester 5. Setiap harinya, Ibu Dina dan Dini memberikan uang saku kepada kedua orang putrinya tersebut, diberikannya 25ribu kepada Dini dan 10ribu kepada Dina. Ibu Dina dan Dini menganggap itu adalah sesuatu yang adil. Tetapi, disisi lain Dina sang adik menganggap uang saku yang diberikan oleh ibunya kurang. Begitupun juga sang kakak, Dini. Dini menganggap uang saku 25ribu itu terlalu sedikit buat seorang mahasiswa semester 5 dengan banyaknya kebutuhan perkuliahan yang harus dia penuhi. Dari contoh diatas, dapat dilihat bahwa, keadilan berkaitan erat dengan rasa kepuasan seseorang terhadap suatu hal. Jika kepuasan itu belum terpenuhi, maka dia tidak akan mengatakan bahwa itu adil baginya. 

Sabtu, 12 Januari 2013

Pengertian hukum menurut para ahli

Ilmu hukum adalah suatu ilmu yang cakupan pembahasannya luas sekali, hingga sulit bagi kita untuk menentukan batasan dari ilmu yang dipelajari oleh hukum. Begitupun para ahli, banyak para ahli menuangkan ide dan pemikirannya mengenai pengertian hukum, dan tentulah mereka mempunyai pandangan yang berbeda beda dalam mengartikan hukum. Hal itu sesuai dengan keadaan sosial yang mereka alami, dan juga pandangan , serta pemahaman mereka akan hukum. Berikut ini adalah pengertian dari hukum yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya :
a. Plato, hukum adalah sistem peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik, serta mengikat masyarakat.
b. Aristoteles, hukum menduduki posisi ganda, yakni sebagai seperangkat aturan dan juga hakim. Undang undang berfungsi untuk mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya mengadili orang orang yang bersalah.
c. Austin, hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal dan berkuasa atasnya.
d. Hugo de Groot, hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan
e. Bellfoid, hukum adalah sesuatu yang berlaku di masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat tersebut.
f. Duguit, hukum adalah aturan yang diindahkan oleh masyarakat pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama .
g. Roscoe Pound, hukum adalah sarana rekayasa sosial yang mengatur hubungan individu satu dengan individu lainnya.
h. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat dari kehendak satu orang yang dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain, yang menyangkut tentang kemerdekaan.
i. Van Kant, hukum adalah sekumpulan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan masing masing orang di dalam kehidupannya di masyarakat.
j. Holmes, hukum adalah apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan

Jumat, 11 Januari 2013

Pengantar Ilmu Hukum

Bagi kita para mahasiswa yang baru mengenal hukum, tidak ada salahnya kita untuk memperlajari Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu, sebelum kita mulai mengenal hukum secara lebih dalam lagi. Pengantar Ilmu Hukum ditunjukkan kepada para mahasiswa Fakultas Hukum yang baru mengenal dan ingin memahami lebih lanjut apapun mengenai hukum. Tujuan kita mempelajari pengantar ilmu hukum, diantaranya :
a. Sebagai landasan pembelajaran akan hukum secara lebih mendalam
b. Sebagai pengenalan awal tentang hukum kepada kita para mahasiswa hukum yang belum mengenal hukum