BLOG NYATA ANAK HUKUM
Minggu, 20 Januari 2013
Fungsi Hukum
Fungsi Hukum dapat diartikan sebagai peran atau tugas yang diamanatkan masyarakat kepada hukum untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar