Jumat, 11 Januari 2013

Pengantar Ilmu Hukum

Bagi kita para mahasiswa yang baru mengenal hukum, tidak ada salahnya kita untuk memperlajari Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu, sebelum kita mulai mengenal hukum secara lebih dalam lagi. Pengantar Ilmu Hukum ditunjukkan kepada para mahasiswa Fakultas Hukum yang baru mengenal dan ingin memahami lebih lanjut apapun mengenai hukum. Tujuan kita mempelajari pengantar ilmu hukum, diantaranya :
a. Sebagai landasan pembelajaran akan hukum secara lebih mendalam
b. Sebagai pengenalan awal tentang hukum kepada kita para mahasiswa hukum yang belum mengenal hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar