Selasa, 15 Januari 2013

Tujuan Hukum

Banyak pendapat dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai tujuan dari hukum itu sendiri. Salah satu tujuan hukum yang seringkali dikemukakan oleh para ahli adalah untuk mencapai suatu keadilan. Mungkin benar, keadilan lah yang menjadi tujuan dari hukum tersebut, dan mungkin itu menjadi tujuan utama yang ingin dicapai oleh hukum. Tetapi, menurut pendapat saya, bukan keadilan lah yang menjadi tujuan utama dari hukum, melainkan adalah keselarasan kehidupan manusia di masyarakat. Keadilan adalah sesuatu yang subyektif, tergantung bagaimana pemikiran orang menanggapi apa sebenarnya keadilan itu dan bagaimana hakikatnya. Keadilan adalah sesuatu hal yang tidak mempunyai tolak ukur yang pasti dalam menentukannya. Karena, bagi setiap individu manusia di dalam kehidupan ini, ukuran dari keadilan sangatlah berbeda. Misalkan saja, Dina dan Dini adalah 2 bersaudara. Dina masih menduduki bangku kelas 2 SMP, sedangkan Dini sudah menduduki bangku kuliah dan menginjak semester 5. Setiap harinya, Ibu Dina dan Dini memberikan uang saku kepada kedua orang putrinya tersebut, diberikannya 25ribu kepada Dini dan 10ribu kepada Dina. Ibu Dina dan Dini menganggap itu adalah sesuatu yang adil. Tetapi, disisi lain Dina sang adik menganggap uang saku yang diberikan oleh ibunya kurang. Begitupun juga sang kakak, Dini. Dini menganggap uang saku 25ribu itu terlalu sedikit buat seorang mahasiswa semester 5 dengan banyaknya kebutuhan perkuliahan yang harus dia penuhi. Dari contoh diatas, dapat dilihat bahwa, keadilan berkaitan erat dengan rasa kepuasan seseorang terhadap suatu hal. Jika kepuasan itu belum terpenuhi, maka dia tidak akan mengatakan bahwa itu adil baginya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar