Minggu, 20 Januari 2013

Perbuatan dan Peristiwa Hukum

Perbuatan Hukum adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum yang akan berakibat hukum , jika dia melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di suatu tempat. Jika ada seorang subyek hukum melakukan suatu perbuatan, tetapi tidak berakibat hukum padanya, maka perbuatan itu tidak diikutsertakan sebagai suatu perbuatan hukum. Misalnya : Andi mengambil uang di dompetnya yang berada di tas nya sendiri. Perbuatan Andi tidak termasuk perbuatan hukum, meskipun dia adalah subyek hukum. Berbeda jika dompet yang diambil Andi adalah dompet temannya yang berada di tas temannya, perbuatan Andi tersebut termasuk perbuatan hukum yang akan berakibat hukum padanya. Akibat hukum ini timbul setelah Andi melakukan perbuatan/tindakan hukum tersebut yaitu dengan mengambil dompet milik orang lain yang merupakan temannya. Perbuatan hukum akan berlanjut dengan suatu peristiwa hukum , jika perbuatan tersebut menyebabkan suatu kejadian atau peristiwa yang akan berakibat hukum terhadap para pelakunya. Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian yang faktanya memang benar terjadi yang akan menimbulkan akibat hukum kepada si pelaku.

1 komentar:

  1. Nice Info Jangan Lupa Kunjugni http://jasakonsultanskripsisurabaya.blogspot.co.id/

    BalasHapus